logo
×

Jumat, 17 Juni 2016

'Teman Ahok' Gugat RUU PIlkada, Basuki: Gak Ada Hubungannya Sama Saya

'Teman Ahok' Gugat RUU PIlkada, Basuki: Gak Ada Hubungannya Sama Saya

Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menepis dikatakan turut andil dalam pergerakan relawannya, Teman Ahok, yang berencana Revisi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini.

"Mereka gak ada konsultasi sama saya. Jadi betul-betul Teman Ahok gak ada hubungannya sama saya, mereka main maju sendiri," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/06/2016).

Soal aksi-aksi yang dilakukan Teman Ahok, kata dia, dirinya tidak bisa campur tangan apalagi melakukan kontrol. Dia berkisah, ketika pertama kali muncul pun Teman Ahok terkenal keras kepala.

"Waktu itu kan sempat mereka mau cariin wakil, gue kan kenal sama Hasan Nasbi (pendiri Cyrus) nih, saya bilang, eh San lu kan yang kasih tempat mereka nih, kok dia bisa gitu. Hasan jawab, saya pun enggak bisa kontrol mereka, saya kan cuma pinjemin tempat," ujar Ahok.

Masalah lain lagi, ketika Teman Ahok menyebut Hasan menjadi koordinator saat diwawancara salah satu stasiun swasta. Padahal, ketika itu klaim Teman Ahok ditepis Hasan Nasbi. Dengan kesal Hasan membantah dirinya koordinator Teman Ahok.

Juru Bicara Teman Ahok Amalia Ayuningtyas mengatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Revisi UU Pilkada, siang ini.

Amalia memperkirakan, elemen masyarakat ini akan mendatangi gedung MK sekitar pukul 13.00 WIB. Peninjauan kembali ini, kata dia, diinisiasi oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Fadjoel Rahman.

"Sebenarnya yang mengajukan judicial review difasilitasi oleh GNCI. Kami salah satu pesertanya. Jadi, kami ikut, bukan diinisiasi oleh Teman Ahok," ujar Amalia.

Selain Teman Ahok, kata Amalia, organisasi kemasyarakatan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) juga turut menjadi peserta yang ikut dalam gugatan hari ini. Terkait substansi yang digugat dalam UU Pilkada, Amalia belum bisa memastikan. Namun, dari pembicaraan mereka sebelumnya, ada dua pasal yang dipersoalkan yakni pasal 41 dan pasal 48 UU Pilkada. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: