logo
×

Rabu, 29 Juni 2016

Tersangka Korupsi Buku Agama, Pak Dasikin Dirjen Bimas Buddha Terancam Dipecat

Tersangka Korupsi Buku Agama, Pak Dasikin Dirjen Bimas Buddha Terancam Dipecat

Nusanews.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Bimas Buddha Kemenag, Dasikin, sebagai tersangka terkait adanya dugaan persoalan hukum pada pengadaan buku tahun anggaran 2012.

Irjen Kemenag M Jasin menyampaikan, Dasikin diduga melakukan mark up anggaran pengadaan buku-buku pendidikan agama Buddha senilai lebih dari Rp 1 miliar. Saat ini, sanksi yang akan diberikan kepada Dasikin masih menunggu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang masih berada di Arab Saudi. Dasikin terancam diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan mencoreng citra Kemenag.

"Ada indikasi dibagi-bagi, makanya tersangkanya ada direktur juga. Sanksi akan disampaikan oleh Pak Menag sendiri, sebelum lebaran nanti mudah-mudahan bisa disampaikan. Yang bersangkutan diancam pemberhentian tidak terhormat," ujar Yasin di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu, (29/6).

Sehubungan dengan itu, Jasin menjamin layanan publik di Ditjen Bimas Buddha tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan, Kemenag berkomitmen dengan proses reformasi birokrasi, dan telah membangun sistem pengadaan melalui Uni Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (ULP) dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE).

Sistem ini diharapkan akan dapat mencegah dan meminimalisir potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama.

Jasin berharap kejadian dijadikannya Dirjen Binmas Buddha sebagai tersangka ini dijadikan pelajaran bagi para aparatur sipil negara di Kemenag, untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia meminta agar setiap aparatur di Kemeang untuk menyadari rasa tanggung jawab.

"Aparatur negara juga siap mempertanggungjawabkan setiap perbuatan," tandas Jasin. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: