logo
×

Kamis, 02 Juni 2016

Tolak Cicilan, Jaksa Agung Desak Samadikun Ganti Kerugian Negara Secara Tunai

Tolak Cicilan, Jaksa Agung Desak Samadikun Ganti Kerugian Negara Secara Tunai

Nusanews.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta agar penggantian kerugian negara oleh terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, dibayarkan secara kontan.

Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi yang dia lakukan bisa langsung kembali ke kas negara.

"Saya beri petunjuk (ke jaksa), akan lebih baik kalau uang pengganti itu dibayar kontan saja," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Sebelumnya, Samadikun menyatakan akan mengganti kerugian negara senilai Rp 169 miliar dengan cara mencicil. Setiap tahunnya, Samadikun diwajibkan membayar Rp 42 miliar. Jika dikalikan dengan masa hukuman Samadikun selama empat tahun, maka dana sesuai total kerugian negara akan terkumpul.

"Kami maunya dibayar kontan," kata Prasetyo.

Pembayaran cicilan pertama sedianya dilakukan pada akhir April 2016. Namun, cicilan itu belum diberikan oleh Samadikun.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dedy Priyo mengatakan, pihaknya memberikan waktu pelunasan paling lambat pada 30 November 2016 untuk cicilan tahun ini. Sebagai jaminan, Samadikun menitipkan sertifikat asli rumah di kawasan Menteng dan tanah di Cipanas, serta sebuah mobil.

"Dia bikin pernyataan itu sebagai jaminan sanggup melunasi," kata Dedy.

Dedy mengatakan, pihaknya akan terus menagih pengembalian kerugian negara ke Samadikun yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Jika sampai 30 November 2016, cicilan tak juga dibayar, maka Samadikun akan mendapat teguran.

"Kami tegur sekali, dua kali. Kalau tidak, jaminannya akan kami sita," kata dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir, aset berupa rumah di Menteng senilai Rp 50 miliar, sedangkan nilai tanah di Cipanas, Puncak, belum bisa dipastikan.

Samadikun merupakan terpidana kasus korupsi BLBI dan menjadi buron belasan tahun. Sejak mengeksekusi Samadikun pada akhir April 2016, Kejagung memang mengincar aset Samadikun untuk disita jika tidak bisa mengembalikan uang ke kas negara.

Samadikun ditangkap di Shanghai, China, oleh kepolisian setempat. Ia pun dikembalikan ke Indonesia, Kamis (21/4/2016) petang, dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada malam harinya.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun, yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial pada 1998.

Kerugian negara dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dikenai hukuman penjara selama empat tahun. (kp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: