
Nusanews.com - Warga kawasan komplek permukiman elit Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara menyesalkan marak beredarnya foto-foto yang tidak benar (Hoax) tentang banjir yang menggenangi wilayah permukimannya.
Menurut salah seorang warga, Perry foto yang banyak ditanyangkan di media dan diunggah di sosial media terlalu berlebihan. Sebab, dia memastikan pasang air laut yang merengsek masuk ke komple perumahannya akibat tanggul jebol hanya setinggi 5 sampai 15 sentimeter.
"Jadi tidak benar wilayah kami tenggelam hingga bermeter-meter. Foto yang beredar di media sosial itu adalah foto di tahun 2013," ungkap Perry pada keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/2016)
Beredarnya foto-foto hoax tersebut tak ayal membuat sanak keluarga warga yang menjadi korban banjir panik. "Banyak saudara saya telpon karena panik melihat foto-foto yang beredar di media sosial. Padahal itu tidak benar sama sekali," terangnya.
Sebab itu dia berharap banjir yang melanda tidak dibesar-besarkan. Pasalnya sampai saat ini warga di Pantai Mutiara masih dalam kondisi aman. Ia pun berharap aparat terkait dapat segera melakukan penanganan dan banjir bisa teratasi.
Sementara itu, Coporate Public Relationship PT Intiland Development (DILD), Prananda Herdiawan, membenarkan sejumlah foto yang beredar di media sosial adalah foto banjir 2013 di kawasan Pantai Mutiara, bukan foto-foto akibat jebolnya tanggul.
"Kondisi sebenarnya, jalan-jalan masih bisa dilewati kendaraan roda empat. Itu foto-foto tahun 2013. Gak ada mobil tenggelam," imbuh Prananda.
Lebih lanjut, Prananda menjelaskan waduk dan tanggul Pantai Mutiara jebol akibat rob. Akibatnya, sejumlah genangan terjadi di beberapa lokasi di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
"Saat ini situasi sedang dalam pengecekan dan penanganan. Mudah-mudahan semua bisa teratasi dengan cepat dan baik," ujar Prananda.
Pantai Mutiara merupakan kawasan permukiman elite yang dikembangkan sejak tahun 1994. Terbagi dalam dua jenis kavling. Selain perumahan, terdapat apartemen Pantai Mutiara dan Regatta The Icon yang dibangun di atas lahan reklamasi. (rn)

