
Nusanews.com - Dunia sosial media, dipenuhi komentar terkait kesaksian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (25/07).
Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief, secara khusus menyoal pernyataan terkait pengangkatan staf ahli Ahok yang berdasarkan perintah lisan.
“Gila, 14 orang diangkat jadi staf ahli Ahok berdasarkan perintah lisan #sidangpengakuansuny,” tulis Andi di akun Twitter @AndiArief_AA.
Terungkap, dalam persidangan Sunny Tanuwidjaja menjadi staf ahli Ahok sejak Oktober 2012 tanpa adanya SK.
Gubernur Ahok dan Sunny Tanuwidjaja dihadirkan sebagai saksi dalam sidang mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Keduanya memberikan kesaksian dalam sidang suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). (it)