
Nusanews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pemberitaan soal pernyataannya di sebuah media online tidak fair.
Dalam berita itu disebutkan, bahwa Mahfud mengatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli tak punya kewenangan untuk memutuskan nasib proyek reklamasi di Teluk Jakarta, dan apalagi keputusan membatalkan reklamasi.
Disebutkan juga dalam berita tersebut, Mahfud mengatakan bahwa keputusan pembatalan berada sepenuhnya di tangan Presiden Jokowi, dan selain itu persoalan reklamasi ini sudah 'diurus' menteri-menteri yang terkait.
Masih dalam berita yang sama, Mahfud mengatakan juga bahwa berdasarkan sisi hukum ketatanegaraan, apa yang dilakukan Rizal Ramli tidak memiliki kaitan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sehingga Ahok sebagai gubernur dianggap sudah sewajarnya menyampaikan persoalan reklamasi ini langsung kepada presiden.
Dalam konteks pemberitaan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa penulisan berita tersebut tidak fair. Wawancara yang dilakukan mencakup hukum tatanegara, hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi negara.
"Yang dimuat hanya hukum tatangera. Cakupan wawancara mencakup posisi reklamasi dari berbagai bidang hukum, bukan hanya hukum tatangera. Isinya (berita tersebut) juga tak fair, hanya menyorot Rizal Ramli. Padahal ada 4 bidang hukum yang harus diposisikan, HAN, pidana, perdata, HTN," kata Mahfud melalui akun @mohmahfudmd.
Namun Mahfud memaklumi. Indonesia merupakan negara demokrasi, dan wartawan boleh menulis sebagian saja. Ia pun tak akan melaporkan ke Dewan Pers karena juga merasa tak dirugikan apa-apa.
"Jadi cukup klarifikasi ini saja, biar jelas," ungkapnya.
"Tidak fair juga. Yang ia tulis semua benar, tapi tak semua yang benar ia tulis. Jadinya menyesatkan," demikian Mahfud. (rm)