logo
×

Kamis, 21 Juli 2016

Pekerja Asing Harus Terdata Dan Punya Izin

Pekerja Asing Harus Terdata Dan Punya Izin

Nusanews.com - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menilai masuknya pekerja asing ilegal ke Indonesia dapat dicegah dengan penguatan sistem dan penegakan hukum. Karena itu, para pekerja asing yang berada di Indonesia harus terdata dan memiliki izin.

Dengan wilayah Indonesia yang luas dan terbukanya investasi asing di berbagai bidang maka sudah seharusnya pemerintah memperhatikan keberadaan pekerja asing ilegal dengan serius.

"Keberadaan pekerja asing memang tidak bisa terhindarkan seiring dengan masuknya investasi asing di Indonesia, namun keberadaan mereka tentu harus terdata sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Jika hanya pekerja kasar dan tak terdidik pada akhirnya tentu akan menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi," jelas Wakil Ketua BKSAP Rofi Munawar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/7).

Menurut Rofi, pemerintah sudah seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap pekerja dalam negeri dalam menerima segala jenis investasi asing langsung (foreign direct investment) yang hadir. Jangan hanya berpikir investasi dan menarik dana namun justru menafikan sumber daya manusia di dalam negeri sendiri.

Dia juga menyesalkan atas kebijakan pemerintah yang permisif terhadap pekerja asing, seperti adanya peraturan tidak harus menguasai Bahasa Indonesia, pembebasan visa terhadap negara-negara yang tidak potensial, dan tidak menganut asas resiprokal.

"Bisa dipahami kegelisahan publik terhadap keberadaan pekerja asing, mengingat di saat yang bersamaan tingkat pengangguran cenderung meningkat dan kondisi ekonomi mengalami pelambatan," jelas Rofi.

Dia menambahkan, adanya pekerja asing di Indonesia akibat model bisnis yang mengikat dengan mensyaratkan seluruh material maupun pekerja proyek tersebut berasal dari negara mereka. Namun, seringkali dalam perkembangannya, terbuka kemungkinan penggunaan pekerja asing ilegal untuk menekan biaya operasional. Ironisnya, selama ini pergerakan pekerja asing tidak mampu dimonitor dengan baik oleh pemerintah karena lemahnya sistem dan kurang tegasnya penegakan hukum.

"Perusahaan yang mempekerjakan pekerja ilegal asing dapat dikenai tindakan tegas dan wanprestasi karena telah menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus bertindak tegas dan segera memperbaiki sistem terkait," tegas Rofi. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: