
Nusanews.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan, reklamasi pantai utara Jakarta sesuai atas perintah undang-undang (UU).
Yakni, lanjut Refly, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.
"Dalam konteks reklamasi pantai utara Jakarta, ada landasan hukumnya ," kata Refly kepada TeropongSenayan, Jakarta, Minggu (31/7/2016).
Di dua peraturan itu, kata Refly, disebutkan ada kewajiban pengembang menyetor sebesar 5%. Tapi kontribusi tambahan itu tidak disebut besarannya, hanya dikatakan bahwa dana itu untuk mengatasi banjir. Ahok pun berdiskresi mengeluarkan besaran 15%.
"Dalam konteks itu jelas tidak ada aturan hukum, tetapi ketika diskresi itu diambil Ahok juga tidak melanggar hukum," ujarnya. (ts)

