logo
×

Minggu, 31 Juli 2016

Refly Harun: Reklamasi Jakarta Utara Sesuai Keppres Tahun 1995

Refly Harun: Reklamasi Jakarta Utara Sesuai Keppres Tahun 1995

Nusanews.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan, reklamasi pantai utara Jakarta sesuai atas perintah undang-undang (UU).

Yakni, lanjut Refly, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.

"Dalam konteks reklamasi pantai utara Jakarta, ada landasan hukumnya ," kata Refly kepada TeropongSenayan, Jakarta, Minggu (31/7/2016).

Di dua peraturan itu, kata Refly, disebutkan ada kewajiban pengembang menyetor sebesar 5%. Tapi kontribusi tambahan itu tidak disebut besarannya, hanya dikatakan bahwa dana itu untuk mengatasi banjir. Ahok pun berdiskresi mengeluarkan besaran 15%.

"Dalam konteks itu jelas tidak ada aturan hukum, tetapi ketika diskresi itu diambil Ahok juga tidak melanggar hukum," ujarnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: