
Nusanews.com - Kepolisian Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tiga pemuda sedang menikmati sabu-sabu di salah satu perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Lingkungan VI Tempel Kelurahan Pekan Kuala.
“Ada laporan penangkapan terhadap tiga pemuda sedang mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Sabtu (6/8).
Dia menjelaskan, penangkapan dipimpin Kanit Serse Polsek Kuala Ipda Bram Chandra beserta anggota setelah menerima laporan dari warga ada tiga pemuda yang sedang menggunakan sabu-sabu.
“Petugas lalu meluncur ke lokasi dan menemukan ketiga pemuda tersebut sedang mempergunakan sabu-sabu berikut berbagai barang buktinya,” katanya.
Ketiga tersangka itu terdiri atas ETT alias Eka (39) warga Lingkungan VI Tempel Jalan Gereja Kelurahan Pekan Kuala, D alias Dot (34) warga Dusun I Desa Sukadamai Kecamatan Kuala dan B alias Budi Peot (39) warga Lingkungan VI Banten Kelurahan Pekan Kuala.
Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu ini diamankan barang bukti antara lain satu plastik bening kosong, satu kaca pirek berisi sabu-sabu, satu karet dot warna merah, satu botol bong dan korek api.
Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Kuala untuk pengembangan kasus lebih lanjut guna mengungkap siapa pemasok sabu-sabu di wilayah itu.
Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (akt)