logo
×

Rabu, 31 Agustus 2016

Awas, Amnesti Pajak Digembosi Tagar #StopBayarPajak

Awas, Amnesti Pajak Digembosi Tagar #StopBayarPajak

Nusanews.com - Ketika pemerintah gencar menjalankan program pengampunan (amnesti) pajak, muncul hastag twitter bertajuk #StopBayarPajak. Dari judulnya jelas bermakna perlawanan.

Adanya hastag #StopBayarPajak di media sosial twitter itu, jelas menggambarkan adanya keresahan di masyarakat. Apalagi, kini hastag ini paling banyak dibicarakan. Dengan kata lain menjadi trending topik.

Dari pantauan INILAHCOM, tagar #StopBayarPajak, berisi curhat dari masyarakat. Semisal, apakah UU Tax Amnesty dirancang untuk menjerat wajib pajak dalam negeri. Bukan seperti semangat di awal, ingin menarik dana dari wajib pajak kakap yang tersimpan di luar negeri.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, UU Tax Amnesty merupakan aturan yang diperuntukan bagi semua kalangan yang memang wajib untuk membayar pajak. Dalam hal ini tidak ada pengkotak-kotakan atau diskriminasi.

"Tax amnesty itu kan UU. UU ini kan berlaku untuk siapa saja, walaupun sebenarnya pemerintah tidak pernah mengatur (UU) tersebut mau diarahkan kepada orang didalam negeri atau pun diluar negeri," kata Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Senin (29/08/2016).

Menko Darmin mengakui, saat ini, cukup banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang sering mengunjungi kantor pajak guna menanyakan program amnesti pajak.Yang jelas, lanjut Menko Darmin, UU Tax Amnesty fokusnya bukan untuk UMKM. Namun kepada wajib pajak berkocek tebal atau kelompok tajir yang menyimpan asetnya di luar negeri.

"Sebetulnya bukan kesitu fokusnya (UMKM) tapi lebih kepada orang kaya, yang memiliki punya uang banyak, harta banyak, tapi tidak dilaporkan dengan baik apalagi ditaruh diluar negeri," katanya.

Sekadar informasi di Twitter banyak muncul hastag #StopBayarPajak. Sebut saja ada yang mengatakan Tipu-tipu tax amnesty. Janjimu untuk pengusaha kaya nyatanya untuk peras Rakyat Jelata...! #StopBayarPajak

Ada juga yang menyebut Bila pajak yang digenjok kepada rakyat kecil yang minim pendapatan, jadi apa kerja pemerintah untuk memakmurkan rakyat. #StopBayarPajak

Atau akun Twitter ini mengatakan, buat apa bayar pajak. Jika taipan-taipan curangi pajak cuma kena sanksi 3%, sementara patuh pajak rutin bayar pajak 10-20%. #StopBayarPajak. (il)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: