
Nusanews.com - KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka suap. Kader PAN itu terjerat korupsi dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
PAN tempat bernaung Nur Alam siap memberikan bantuan hukum jika diminta.
"Kita tergantung kepada beliau saja, apakah beliau membutuhkan atau tidak," kata Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno di kantor DPP PAN, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
Eddy menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apa pun atas kasus yang menyandung mantan Ketua DPW Sulawesi Tenggara tersebut. Sebab, apa yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan aturan hukum.
"Tetapi, PAN akan selalu supportif terhadap kadernya yang memang terkena mengalami musibah seperti yang dialami Nur Alam," tambahnya.
Hingga kini, pihaknya masih menjalin komunikasi dengan Gubernur Sultra tersebut. Ia pun prihatin atas kasus yang menjeratnya.
"Sampai saat ini kita sudah ada komunikasi, tetapi tidak komunikasi intensif. Tetapi apa yang kita telah ketahui, kita sekarang sifatnya prihatin dan menyatakan dukungan kita secara moril kepada Pak Nur Alam," tuturnya. (ts)

