logo
×

Selasa, 16 Agustus 2016

Ingat, 2015 Lalu Jokowi Berjanji akan Dorong Percepatan Pengesahan RUU Dwi-Kewarganegaraan

Ingat, 2015 Lalu Jokowi Berjanji akan Dorong Percepatan Pengesahan RUU Dwi-Kewarganegaraan

Nusanews.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan sebaiknya direvisi. Karena sudah saatnya Indonesia mengakui dwi kewarganegaraan.

"Terlepas dari kasus dugaan pelanggaran UU Kewarganegaraan yang dilakukan Arcanda Tahar (AT), namun kita perlu mencermati isu UU Kewarganegaraan kita yang memang meletakkan posisi anak hasil kawin campur seperti Gloria Natapradja Hamel dan WNI seperti AT serta jutaan diaspora lainnya dalam posisi yang terpojok," jelas Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam siaran persnya (Selasa, 16/8).

Dia menjelaskan jutaan dispora Indonesia di banyak negara menghadapi pilihan yang sulit. Mereka memiliki karier dan kehidupan yang baik di negara-negara di mana mereka hidup sekarang.

"Mereka cinta pada Indonesia sebagai Ibu Pertiwi. Namun dengan UU Kewarnegaraan sekarang, mereka terpaksa menanggalkan status WNI bila mengajukan status warga negara setempat. Mereka 'dipaksa' keluar dari WNI," ucap Isyana.

Hal ini menimpa penyanyi Anggun C. Sasmi yang sukses meniti karier sebagai penyanyi internasional dari Prancis dan mengajukan kewarganegaraan Prancis yang sebenarnya hanya untuk memperlancar karier di sana. "Namun dia terpaksa menanggalkan status WNI karena tuntutan UU Kewarganegaran sekarang," ungkapnya.

Apalagi, kata dia mengingatkan, pengakuan terhadap dwi kewarganergaan merupakan janji politik Presiden Joko Widodo saat bertemu masyarakat dan diaspora Indonesia di Wisma Tilden Washington DC, Amerika Serikat, pada 26 Oktober 2015. Saat itu Jokowi telah berjanji mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Dwi-Kewarganegaraan yang saat ini sudah masuk Prolegnas DPR.

"Pengakuan terhadap dwi kewarganegaraan (DK) juga terbukti  meningkatkan Gross national product (GNP). Studi yang dilakukan oleh tim TFIK (Taskforce Imigrasi dan Kewarganegaraan) menunjukkan bahwa sejak diberlakukannya DK oleh negara-negara berkembang seperti Pakistan, Sri Lanka, Bangladesh, India dan Filipina.

Selain itu, pengakuan terhadap dwi-kewarganegaraan melindungi 'aset' bangsa yang berupa tokoh-tokoh potensial yang diincar oleh negara lain. Salah satu contoh, Ahmed Zewail peraih Nobel 1999 warga negara Mesir yang kemudian memiliki kewarganegaraan kedua: Amerika Serikat. Saat ia meraih Nobel tetap diakui sebagai kewarganegaraan Mesir dan menjadi kebanggaan bangsa Mesir, meski juga punya kewarganegaraan AS. Setelah dia meninggal satu pekan lalu: 7 Agustus 2016, dia minta dikebumikan di Mesir.

"PSI mendesak DPR untuk segera merevisi UU Kewarganegaraan dengan mengakomodir aspirasi pengesahan hak dwi kewarganegaraan," pungkas Isyana. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: