logo
×

Senin, 15 Agustus 2016

Pemberhentian Arcandra Berdasarkan Pertimbangan Banyak Hal

Pemberhentian Arcandra Berdasarkan Pertimbangan Banyak Hal

Nusanews.com - Menjawab polemik status kewarganegaraan Menteri Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dengan hormat per Senin (15/8) malam.

Hal itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/8) malam.

"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Saudara Arcandra Tahar. Dan, setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,," kata Pratikno.

Kemudian, lanjut Pratikno, presiden menunjuk Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim, Luhut Binsar Panjaitan sebagai Pelaksana tugas (Plt) sementara sampai ditunjuk pengganti resmi Archandra.

"Menunjuk saudara Luhut Binsar Panjaitan Menko bidang Kemaritiman sebagai pelaksana tugas dan kewenangan Menteri ESDM sampai dengan diangkatnya Menteri ESDM definitif," tambah Pratikno.

Namun, Pratikno enggan menjelaskan secara rinci alasan atau pertimbangan apa saja sehingga presiden memutuskan untuk memberhentikan Arcandra.

Pratikno hanya mengatakan keputusan diambil setelah mempertimbangkan banyak hal.

Padahal, Arcandra baru diangkat sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli 2017. Otomatis masa kerja yang bersangkutan belum genap satu bulan atau masih dua minggu.

Sebelumnya, Arcandra memang diterpa isu miring perihal kewarganegaraannya. Dia disebut memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Menanggapi isu tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumHAM), Yasonna Laoly telah mengakui bahwa Arcandra Tahar memiliki paspor AS. Tetapi, dia menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) karena paspor AS miliknya telah dikembalikan.

Ditambah lagi, lanjut Yasonna, Kementeriannya belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi pencabutan kewarganegaraan pria yang kini menjabat sebagai Menteri ESDM tersebut. Sebab, sesuai Pasal 29 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI mengatur bahwa penghilangan kewarganegaraan harus diumumkan menteri dalam berita negara RI.

Kemudian, Yasonna mengatakan dengan dilantiknya Arcandra sebagai Menteri ESDM, berarti yang bersangkutan telah menyatakan sumpah setia kepada Indonesia. (bs)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: