logo
×

Kamis, 25 Agustus 2016

Sita Harta Koruptor

Sita Harta Koruptor

Nusanews.com - Kendati semua pihak mengapresiasi, namun KPK mustinya tak boleh berhenti dan puas dengan menjadikan Nur Alam (NA) tersangka dalam kasus kebijakan dan perolehan commitmen fee pertambangan nikel.

KPK harus lebih maju dengan: pertama, menemukan semua harta milik yang bersangkutan berikut keluarganya dan menyitanya untuk selanjutnya dikembalikan pada negara atau dijadikan dana sosial untuk bantuan kemanusiaan.

Ide penyitaan harta milik tersangka ini sangat penting karena harta yang dimilikinya sebagai produk penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan diduga sangat banyak, jauh melampaui batas rasional manusia, jika dibandingkan dengan honor dan gaji resmi yang diterima dari negara.

Semua harta 'ilegal' itu tentu tak hanya berasal dari bidang pertambangan melainkan buah dari bidang atau sektor lain selama menjabat. Dan yang perlu juga ditekankan bahwa kebijakan sita harta bukan hanya diterapkan untuk kasus NA, melainkan juga untuk kasus-kasus korupsi pejabat lainnya.

Kedua, KPK harus membuka ke publik siapa-siapa saja yang jadi jejaring koruptor tersebut. Misalnya, jika itu merupakan kasus pencucian, maka harus diungkap ke mana-mana saja aliran dana yang masuk ke rekening yang bersangkutan.

Ini akan jadi pelajaran penting untuk menciptakan rasa takut bagi pihak-pihak yang potensial melakukannya di masa-masa yang akan datang.

Ketiga, Presiden Jokowi harusnya memberi perhatian khusus kepada Jaksa Agung yang selama ini terkesan 'sudah masuk angin' dalam kasus korupsi NA. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: