
Nusanews.com - Sidang perdana permohonan uji materi Undang-Undang tentang Pilkada akan dimulai sebentar lagi. Uji materi tersebut diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang merasa terhalangi tugasnya, di mana dalam UU tersebut setiap calon petahana wajib menjalankan cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara selama musim kampanye.
Permohonan tersebut mematik perhatian Yusril Ihza Mahendra. Dia segera mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam rangkaian persidangan yang dimulai sejak hari ini.
Lewat akun Twitternya, Senin (22/8), Yusril merasa yakin bisa memenangi sidang uji materi UU Pilkada tersebut, termasuk mematahkan seluruh argumentasi yang diutarakan Ahok sepanjang persidangan.
"Insya Allah, saya akan mampu mematahkan seluruh argumentasi hukum Pak Ahok di MK. Bagus juga kalau beliau datang sendiri ke MK nantinya," tulis Yusril.
Yusril mengaku heran dengan sikap Ahok yang mengajukan gugatan uji materi tersebut. Sebab, saat maju bersama Jokowi sebagai calon gubernur pada 2012 lalu, dia pernah meminta lawannya Fauzi Bowo untuk menanggalkan fasilitas negara dan menggunakan kewajiban cuti.
"Waktu menjadi penantang Pak Foke, Pak Ahok malah mendesak agar petahana cuti agar pilkada jujur dan adil. Maka mengherankan bagi saya, ketika jadi petahana, Pak Ahok malah mau MK batalkan pasal UU Pilkada yg wajibkan petahana untuk cuti," tandasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana untuk pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Uji materi ini sendiri diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, agar syarat cuti selama masa kampanye pilkada ditinjau ulang. Sidang dengan perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 ini akan digelar sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang MK.
Ahok memastikan untuk menghadiri sidang perdana tersebut.
"Jadi. Jadi jam 11 nanti. Ya MK dateng aja panggil, aku udah masukin surat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan tidak akan menggunakan pengacara untuk mendampingi dirinya. Sebab dia hanya akan mamantapkan pandangannya terkait pasal yang dikeluhkannya.
"Enggak pake pengacara, aku aja duduk situ ngomong," tegasnya. (mdk)