logo
×

Jumat, 12 Agustus 2016

Yusril: Petahana tak Cuti, Berpotensi Manfaatkan Jabatan

Yusril: Petahana tak Cuti, Berpotensi Manfaatkan Jabatan

Nusanews.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan melawan upaya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahok diketahui mengajukan uji materi terhadap UU No 10 Tahun 2016 soal keharusan cuti bagi petahana dalam mengikuti kampanye.

“Saya pertimbangkan untuk maju sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Pilkada yang diajukan oleh Pak Ahok sebagai balon petahana pilgub DKI di MK,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2016).

Menurut Yusril, cuti bagi petahana bertujuan untuk menciptakan keadilan dan menghindari upaya memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye.

“Prinsip saya seorang petahana haruslah mundur atau cuti ketika ia maju dalam pilkada agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan. Seorang petahana yang tidak berhenti atau cuti potensial untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk curang dalam pilkada,” ungkapnya.

Yusril pun menilai, alasan Ahok menolak cuti dikarenakan adanya pembahasan APBD tak bisa diterima secara hukum.

“Alasan Pak Ahok dia minta agar pasal cuti dihapuskan karena sedang bahas APBD adalah akal-akalan yang tidak punya basis alasan konstitusional,” tuturnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: