
Nusanews.com - Nasib proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara terjawab sudah. Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi tersebut.
Padahal sebelumnya, proyek reklamasi ini distop oleh Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli. Proyek ini syarat kepentingan, mulai dari perizinan, merusak lingkungan, menabrak kabel PLN hingga tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Begitu penilaian Rizal.
Namun, di bawah kendali dan koordinator Luhut, proyek reklamasi Pulau G ini dilanjutkan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek lingkungan maupun aspek hukum.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku senang. Dia mengatakan keputusan tersebut menguntungkan banyak pihak.
"Ya kita senang saja. Berarti semua pihak diuntungkan lagi," kata Ahok usai menghadiri pelantikan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9).
Ahok akan memberi tahu kepada para pengembang terkait reklamasi yang diputuskan untuk dilanjutkan tersebut. Menurut Ahok, para pengembang sudah dapat melanjutkan reklamasi secara langsung tanpa surat resmi.
"Nanti tunggu surat resmi saja. Kalau enggak ya langsung kita perintahkan saja. Kan mereka ikutin prosedur. Tinggal tulis surat saja. Saya lihat dulu aturannya," ucap Ahok.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, enggan berkomentar banyak atas keputusan Menko Luhut tersebut. Dia mengaku tak memiliki kapasitas untuk menolak keputusan itu.
"Ya kan koordinator Pak Luhut tho. Yasudah," ujar Menteri Susi.
Menteri Susi sebelumnya dengan tegas mengatakan bahwa reklamasi pulau G melanggar undang-undang. Salah satu undang-undang yang dilanggar yaitu Pasal 17 UU No 1 Tahun 2014, yang menyatakan izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan dengan hanya didasarkan pada Rencana Tata Ruang dan Wilyah (RTRW), tetapi harus didasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Hingga saat ini, Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Perda RZWP3K sehingga Izin Reklamasi tidak dapat diterbitkan.
Menurut Luhut, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghentikan reklamasi pulau tersebut.
"Tidak ada alasan untuk menghentikan. Setelah kita periksa aspeknya, legalnya, lingkungan hidup, teknis semua, tidak ada alasan untuk menghentikan itu," ungkap Luhut.
Luhut menuturkan, keputusan Kementerian Kemaritiman melanjutkan reklamasi pulau G telah mempertimbangkan berbagai hal, baik dari aspek lingkungan hingga maupun hukum.
"Semua yang kita lihat yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, aspek legal, lingkungan, PLN, tidak ada masalah," ujarnya. (mdk)