logo
Minggu 20 Juli 2025
×
Minggu, 20 Jul 2025

Jumat, 30 September 2016

Edan! Anggota TNI Hamili 2 Anak Kandung, Mencabuli Hingga 30 Kali

Edan! Anggota TNI Hamili 2 Anak Kandung, Mencabuli Hingga 30 Kali

Nusanews.com -  Tamat sudah riwayat Serda Victor Carlos Soares di kemiliteran. Dia harus menghabiskan sebagian hidupnya di balik terali besi. Anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua anak kandung hingga hamil itu kemarin (29/9) divonis sepuluh tahun delapan bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer Denpasar menilai kelakuan bejat tentara yang bertugas sebagai babinsa di Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung, tersebut mencoreng nama baik TNI Angkatan Darat (TNI-AD). Victor dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pidana terhadap kedua anak kandungnya yang berinisial AOS, 16, dan MMC, 20.

Pelecehan seksual yang dilakukan terungkap di persidangan kemarin. Tak tanggung-tanggung, Victor melakukan aksi bejat lebih dari 30 kali pada Januari 2015-Januari 2016.

Miris. Kedua anak kandungnya itu hamil. Mereka dipaksa menggugurkan kandungan dengan minum obat. Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Bali kemarin, persidangan dibagi menjadi dua sesi.

Dalam sidang vonis, Victor terungkap ''memakan'' AOS saat jam sekolah. Seharusnya sang anak diantar menuntut ilmu. Namun, dengan dalih memeriksa keperawanan, AOS yang masih SMA dibawa ke penginapan. Korban sempat melawan. Tapi, dia kalah kuat dari sang ayah.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan berkali-kali dalam kesempatan terpisah. Hasilnya, setelah diperiksa dokter, AOS hamil empat bulan. Kebingungan muncul. Victor menyuruh anaknya ke Jakarta untuk bertemu adik kandungnya. AOS diminta mengaku dihamili pacar. Namun, belang Victor akhirnya terbongkar. Bingung dengan buah dari perbuatannya tersebut, Victor berusaha mengaborsi kandungan AOS.

''Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dan terbukti bersalah. Jadi, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf,'' ujar hakim ketua Mayor Sus Siti. Dengan menimbang aspek memberatkan dan meringankan, hakim memvonis enam tahun delapan bulan penjara dan denda 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Sebagai hukuman tambahan, Victor dipecat dari anggota TNI-AD. Selang sejam, sidang vonis kedua dilanjutkan.

Dalam sidang dengan korban atas nama MMC, kakak kandung AOS, fakta yang tak kalah miris terkuak. MMC juga hamil. Sama halnya dengan AOS. Victor meminta MMC menggugurkan kandungan di sebuah klinik di Denpasar. (jp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: