logo
×

Sabtu, 10 September 2016

Edan! Gatot Brajamusti Mengaku Nabi dan Malaikat Saat Gauli Korbannya

Edan! Gatot Brajamusti Mengaku Nabi dan Malaikat Saat Gauli Korbannya

Nusanews.com - Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti kembali harus berurusan dengan polisi. Gatot dilaporkan oleh C, bekas muridnya di Padepokan milik Gatot di Jalan Cikiray, Desa Sukamanah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kuasa Hukum C, Sudharmono Saputra mengatakan kliennya mengaku kerap disetubuhi dengan Gatot. Hubungan badan Gatot dengan kliennya selalu dikait-kaitkan dengan hal-hal gaib.

"AA gatot bilang katanya yang berhubungan badan dengan perempuan perempuan ini bukan AA Gatot. Jadi kalau Gatot tak pakai anting itu Gatot, tapi kalau gatot pakai anting itu udah dimasukin jin-jin," ujar Sudharmono saat dihubungi, Jumat (9/09/2016).

"Jadi gatot kalau pergi ke alam jin jadi yang masuk itu jin-jin seperti Nabi Sulaiman, jin jabir atau malaikat Izrail. Jadi kalau jin itu masuk ke dunia manusia butuh oksigen dan oksigen itu hanya ada di rahim wanita. Jadi caranya itu Gatot berhubungan badan sama muridnya," sambung Sudharmono.

Pengakuan kliennya kepadanya, ada banyak murid-muridnya yang telah disetubuhi Gatot. C mengatakan kepada dirinya ada 5 orang wanita lagi yang jadi korban. C sendiri telah bergabung dengan padepokan Gatot sejak 2007 hingga 2011.

Bahkan, tak hanya wanita biasa, artis-artis juga kerap berkunjung ke padepokan Gatot. Namun, apakah artis-artis itu melakukan 'ritual' berdasarkan keinginan Gatot, Sudharmono tidak mengetahui.

"C tidK tahu, tapi ada artis. Saya tidak enak sebutnya," tutur Sudharmono.

Sudhramono mengaku, orang tua C tak mengetahui aktivitas anaknya selama menjadi murid Gatot. "Orang tua kan taunya buat backing vokal. Dia hanya lulusan SMP dan tidak melanjutkan ke SMA," ungkapnya.

Semalam, C melaporkan gatot ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan No Laporan LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum.

Atas laporan tersebut, Gatot diduga melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: