
Nusanews.com - Partai Nasdem, salah satu partai pendukung calon petahana Pilkada DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendorong sang colon untuk mengikuti cuti kampanye. Nasdem menjamin tidak ada begal APBDI DKI selama masa cuti, seperti dikawatirkan Ahok.
Cuti kampanye merupakan amanat Pasal 70 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana sang petahan harus mengajukan cuti selama empat bulan. Menurut juru bicara tim pemenangan Ahok, yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus menyebut, suami Veronica Tan itu tidak perlu memikirkan pembahasan APBD murni 2017.
Sebab, Bestari memastikan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Penyusun Daerah (TAPD) Pemprov DKI akan terbuka saat membahas.
"Kalau Pak Ahok khawatir ada begal APBD, saya jamin tidak ada. Kami dan TAPD sudah satu kerangka (frame) membahas secara transparan," kata Bestari di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Ketua Badan pemenangan pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DKI itu menjelaskan, ada tiga hal positif jika mantan politisi Golkar dan Gerindra tersebut mengambil cuti. Pertama, akan memberikan citra positif pada Ahok karena menaati hukum dan UU. Kedua, Ahok harus berpikir positif bahwa ketentuan UU memang ada dasarnya, yaitu jika tidak cuti selama masa kampanye calon petahana akan memanfaatkan kekuasaannya. Ketiga mantan Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, pemerintahan DKI tidak hanya Ahok seorang diri. Di sana ada TAPD dan DPRD DKI, sehingga sistem ini akan berjalan tanpa ada seorang gubernur atau wakil gubernur.
"Jadi, nggak perlu resah. Kami, sebagai partai pengusung siap memenangkan Ahok," tegas dia.
Dorongan cuti juga datang dari penantang Ahok. Wakil Ketua DPW PKB DKI, Darussalam menyarankan, petahana harus mematuhi UU yang baru disahkan itu. Menurutnya, jika Ahok cuti akan lebih leluasa menjalankan kampanye.
"Kalau tak cuti mudah diserang," terang Sekretaria Komisi B DPRD DKI itu. (ts)

