
Nusanews.com - Polda Riau menetapkan satu tersangka baru yakni seorang anggota Provost Polres Meranti dalam kasus kerusuhan di Kabupaten Meranti. Dengan demikian, saat ini 4 anggota Polres Meranti menjadi tersangka.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dihubungi detikcom, Kamis (29/9/2016). Dia menjelaskan, tersangka baru tersebut berinisial D dan berpangkat Bripka.
"Dalam pemeriksaan kita, tersangka D ini tidak mengakui ikut dalam pemukulan warga atas nama Apri Adi Pratama hingga meninggal dunia. Namun dari sejumlah bukti yang kita miliki, D ikut dalam dugaan pemukulan tersebut," kata Guntur.
Guntur menjelaskan, dengan penetapan Bripka D sebagai tersangka, jumlah tersangka dari anggota Polres Meranti menjadi 4 orang.
"Kita saat ini tengah melengkapi berkas seluruhnya tersangka untuk segera kita serahkan ke kejaksaan agar segera P-21 (lengkap)," kata Guntur.
Tiga anggota Polres Meranti lainnya telah lebih awal ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Bripda AS yang merupakan seorang anggota reserse, Brigadir DY yang merupakan anggota Polsek Tebing Tingi, dan Bripda EM merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula atas adanya perkelahian antara warga bernama Apri dan Brigadir Adil Tambunan. Dalam perkelahian itu, Apri menikam senjata tajam kepada Brigadil Adil hingga berujung maut.
Usai membunuh Brigadir Adil, Apri melarikan diri dari kota Selatpanjang, ibukota Kabupaten Meranti. Atas kematian Brigadir Adil, sejumlah rekan-rekannya tidak terima. Saat pelaku berhasil ditangkap, terjadi dugaan pengeroyokan pada Apri hingga tewas.
Tewasnya Apri membuat warga Selatpanjang marah. Ribuan warga berdemo dan membuat suasana kota Selatpanjang mencekam. Kerusuhan pun tidak dapat dihindari. Salah seorang warga terkena lemparan batu di bagian kepalanya hingga tewas. (dtk)