
Nusanews.com - Korupsi di Indonesia merupakan persoalan kritis dan kejahatan luar biasa yang harus segera diberantas dan diperangi bersama. Korupsi bukan lagi semata pelanggaran hukum tetapi sudah menjadi fenomena yang sudah mewabah ke semua lapisan penyelenggara negara dan birokrasi.
"Bukan lagi merugikan keuangan negara tetapi juga merusak sistem hukum serta melemahkan mental manusia Indonesia dan sendi-sendi sosial budaya masyarakat kita," kata Sekjen Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Satyo Pumanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/9).
Dia menjelaskan, saat ini masyarakat malah memandang bupati, wali kota, gubernur, dan pejabat publik lain bagai dewa penolong, ratu adil, sinterklas. Padahal, untuk menjadi kepala daerah, mereka menggunakan cara-cara kotor karena partai pengusung meminta mahar politik. Dari yang dipunggut didepan ataupun secara rutin dijadikan mesin ATM partai politik.
"Akibatnya, lobi-lobi bukan lagi mencari kesepahaman dalam mengartikulasikan aspirasi publik, melainkan untuk menggolkan proyek yang terhambat atau menciptakan proyek baru. Berselubung kepentingan publik, mereka mengeruk uang. Itulah sebabnya bupati, wali kota, gubemur, pejabat publik menjadi bagian kerawanan korupsi," jelas Satyo.
Bupati, wali kota, gubernur yang telah melakukan korupsi ibarat ikan berkepala busuk. Jadi dapat kita bayangkan apabila pemilih memilih kepala ikan yang busuk sudah dipastikan birokrasi yang dipimpinnya akan cepat membusuk.
"Si pejabat busuk itu akan menggerogoti negara. Dana sosial, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mensejahterakan rakyat diakali untuk kepentingan diri dan kelompoknya," kata Satyo.
Hasil tim riset Kesekjenan Jaringan Aktivis Prodem ditemukan beberapa koruptor yang ikut serta dalam Pilkada Serentak 2017. Untuk itu, Prodem mendesak perbaikan sistem politik di Indonesia karena dari sinilah semua aturan ditentukan. Semua kegiatan bangsa ini diatur oleh politik, termasuk mengartikulasi aspirasi rakyat yang sering tetjebak ke dalam kepentingan pribadi atau kelompok.
"Karena itu, Kita harus memiliki persepsi yang sama tentang korupsi. Kita harus menganggap korupsi sebagai kejahatan, bukan sebagai kebiasaan dan bukan mismanagement. Penanganan kasus-kasus korupsi di bidang politik harus dilakukan secara hukum tidak dikonsensuskan. Kondisi saat ini masih jauh dari harapan, nuansa korupsi dalam kegiatan politik masih sangat kental baik secara internal partai maupun dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan negara," tegas Satyo. (rmol)

