logo
×

Minggu, 04 September 2016

Mantan Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun, KPK Pikir-Pikir Banding

Mantan Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun, KPK Pikir-Pikir Banding

Nusanews.com - KPK masih mempelajari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. KPK masih pikir-pikir untuk banding.

Mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land itu yang terbukti menyuap anggota DPRD Sanusi dan melanggar Pasal 5 ayat 1 a UU Tipikor. Dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, sejauh ini, KPK masih menganalisa untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

"Masih ada waktu untuk menganalisa apa proses hukum selanjutnya. Kami akan pelajari dan analisa lebih lanjut," kata Yuyuk, Minggu (4/09/2016).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kami masih pikir-pikir," tegas JPU KPK Ali Fikri.

Kata dia, Jaksa akan mempelajari lagi putusan itu dari berbagai sudut pandang. Kemudian, akan dicocokkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Tapi, untuk perkara Pak Ariesman dan Trinanda sudah selesai bahkan teori-teorinya juga diambil," ujarnya.

Ali melanjutkan sebagian besar fakta hukum sudah sama persis dengan dakwaan. Bahkan, teori-teori hukumnya juga sama. Hanya saja, lanjut Ali, nanti akan dilihat lagi ke arah mana pengembangan dari vonis kedua terdakwa ini.

"Dalam perkara ini kan pemberi yang kami dakwakan, kami juga mencoba dari fakta-fakta hukum apakah ada yang bisa nyambung dengan yang lain," katanya. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: