logo
×

Minggu, 11 September 2016

Pemerintah Jangan Main-Main Soal Status Archandra Tahar

Pemerintah Jangan Main-Main Soal Status Archandra Tahar

Nusanews.com -  Sekretaris Fraksi PKS Sukamta menilai pemerintah akan mengulang kesalahan jika kembali mengangkat Archandra Tahar sebagai menteri ESDM.

"Jadi kesalahan yang satu melahirkan kesalahan-kesalahan yang lain. Sebaiknya pemerintah tidak bermain-main dengan peraturan dan perundangan-undangan yang ada," kata Sukamta kepada TeropongSenayan, Jakarta, Minggu (11/9/2016).

Anggota Komisi I DPR ini pun memaparkan, bahwa diskresi mensyaratkan hal-hal tertentu seperti diatur dalam Undang-undang No.30 tahun 2014, yaitu Pasal 24 yang berbunyi, Pejabat Pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat

a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sesuai dengan AUPB;
d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f. dilakukan dengan itikad baik.

Dalam hal ini, menurut Sukamta, pemerintah tidak memenuhi syarat poin b bahwa diskresi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam PP No. 2 tahun 2007 Pasal 14:

(1) Presiden dapat memberi Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Orang Asing karena alasan kepentingan negara setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

(2) Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia.

"Apakah pemerintah dalam melaksanakan diskresi prosedur pemberian status WNI bagi Arcandra Tahar dan saat mengangkat serta melantiknya menjadi Menteri ESDM sudah meminta pertimbangan DPR? Faktanya Pemerintah belum meminta pertimbangan DPR," tegasnya.

Oleh karenanya, Fraksi PKS meminta pemerintah menjelaskan hal ini secara resmi ke publik. Bahkan, ia mengusulkan agar DPR menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Pemerintah soal Archandra.

"Yang menjadi persoalan lagi adalah ada kesan bahwa yang mengkritisi kebijakan pemerintah terkait Arcandra Tahar ini dianggap menghalang-halangi proses reformasi tata kelola energi di Indonesia," jelasnya.

Padahal, ujar Sukamta, semangat cita-cita reformasi itu sendiri membuat bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik. Dan dengan adanya kasus Archandra, lanjut Sukamta, pemerintah telah menciderai semangat reformasi dengan melanggar konstitusi.

"Reformasi macam apa yang diinginkan bila melanggar konstitusi? Jadi, reformasi tetap harus berpedoman pada konstitusi. Kalau konstitusi dilanggar, itu bahaya. Kebiasaan melanggar konstitusi bisa berdampak kepada kesemrawutan negara ini yang pada akhirnya kita semua dan rakyat juga yang akan merasakan dampaknya. Bicara konstitusi, bicara kedaulatan," pungkasnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: