logo
×

Jumat, 16 September 2016

Proyek Reklamasi Dilanjutkan, Aktivis Dan Nelayan Somasi Luhut

Proyek Reklamasi Dilanjutkan, Aktivis Dan Nelayan Somasi Luhut

Nusanews.com -  Perwakilan aktivis lingkungan beserta nelayan dan mahasiswa mengatasnamakan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, melakukan somasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Ini dilakukan sekaligus wujud kekecewaan mereka terhadap putusan Luhut melanjutkan proyek reklamasi.

"Somasi terbuka ini kami lakukan karena tidak ada itikad baik dari Menko Kemaritiman, Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai aparat pemerintah dalam menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT," tegas Martin Hadiwinata, perwakilan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, Jumat (16/9).

Di dalam somasi tersebut, terdapat putusan yang diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), yakni terkait pembatalan surat izin reklamasi hingga memiliki kekuatan hukum tetap pada 31 Mei 2016 lalu.

"PTUN Jakarta telah menyatakan batal atau tidak sah atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra," ucap Martin saat membacakan isi somasi.

Luhut Pandjaitan juga diingatkan kembali bahwa PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014.

"Atas dasar hal itu, kami berpendapat, putusan PTUN Jakarta harus dipatuhi setiap orang di wilayah Negara Republik Indonesia, ada pertimbangan dalam penundaan pelaksanaan reklamasi Pulau G, dan tidak ada alasan bagi Saudara (Luhut) untuk melanjutkan proyek reklamasi sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap," tandas Martin.

Diketahui, Setelah sempat dihentikan kini kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta ada keputusan. Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa reklamasi yang ditentang banyak pihak itu lanjut terus.

Menurut Luhut, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghentikan proyek reklamasi pulau tersebut. "Tidak ada alasan untuk menghentikan. Setelah kita periksa aspeknya, legalnya, lingkungan hidup, teknis semua, tidak ada alasan untuk menghentikan itu," ungkap Luhut di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (9/9) lalu. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: