
Nusanews.com - Penyanyi Reza Artamevia (41) membantah tuduhan pemerkosaan yang diluncurkan oleh perempuan berinisial nama C terhadap guru spiritual Reza, Gatot Brajamusti. Hal itu disampaikan oleh Reza sesudah membesuk Gatot dan istrinya, Dewi Aminah, di Rumah Tahanan Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Lombok, Selasa (13/9/2016).
"Saya tahu beliau lebih baik dari yang lain. Insya Allah baik-baik saja. Saya tahu yang sebenarnya," kata Reza sambil berjalan menjauhi para wartawan. Reza, yang kini berambut pendek, datang ke Rumah Tahanan Mapolda NTB didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Kamil, dan adiknya, Aska Gempita.
Reza membesuk Gatot dan Dewi, yang ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Reza mengatakan bahwa saat ini kondisi Gatot dan Dewi dalam keadaan sehat.
Bantah gunakan aspat
Beberapa waktu lalu, aktris lawas Elma Theana mengaku bahwa dirinya diberi aspat yang tak lain adalah sabu ketika berguru di padepokan milik Gatot Brajamusti atau Aa Gatot. Namun, Wahyuhono Adi Paripurno, salah seorang pendiri sekaligus anggota padepokan tersebut, membantah adanya penggunaan aspat di sana. "Nggak ada (aspat) di sana. Itu kan dari Elma. Jangan menjelek-jelekkan orang," ujar Wahyu ketika ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (13/9/2016).
Menurut Wahyu, Gatot memang membuka praktik pengobatan. Bukan dengan aspat, melainkan dengan menggunakan air putih yang telah diberi doa. Bahkan, Wahyu bersumpah bahwa tak ada penggunaan aspat di padepokan milik Gatot tersebut. "Aa itu, kalau ada yang sakit, pasti dia tolong. Dan itu pakai air doa aja. Nggak ada itu istilahnya (aspat), ritual itu nggak ada. Demi Allah, itu nggak ada," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia dan para anggota padepokan lainnya pun tak terima dengan kesaksian aktris Elma Theana mengenai penggunaan aspat yang dinilainya menyimpang. "Dikatakan ada ritual itu, nggak ada. Saya, sebagai pendiri, merasa keberatan, termasuk beberapa kawan yang lain juga keberatan. Saya, mewakili seluruh anggota padepokan, mengatakan bahwa itu tidak benar," ucap Wahyu.
Alhasil, pihak Gatot yang diwakili oleh kuasa hukum, Suhendra Asido Hutabarat, berniat melaporkan Elma atas kesaksian itu. "Ini kan banyak beredar isu di luar, khususnya menyangkut ungkapan saudari ET yang banyak sekali bercerita yang sangat negatif mengenai keadaan dan situasi di padepokan Aa GB. Kami sedang mempertimbangkan, mencari statement dia. Karena, gara-gara statement itu, orang berpikir negatif terhadap padepokan, seakan-akan terjadi hal-hal yang tidak benar di sana," jelas Suhendra ketika ditemui pada saat yang sama.
Terlebih, dikatakan Suhendra, tak juga ditemukan barang-barang yang mengindikasi adanya praktik penyalahgunaan narkoba, khususnya sabu, di sana. Maka, Suhendra berencana melaporkan Elma dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Bisa jadi, kami akan melaporkan sesuai dengan UU ITE pasal 27, ada pencemaran nama baik. Kami mempertimbangkan Melaporkan saudari ET. Ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya. (tn)

