
Nusanews.com - Wacana boleh tidaknya narapidana mencalonkan menjadi kepala daerah mendapat tanggapan yang cukup tajam. Hal ini mengundang berbagai penilaian dari banyak pihak, salah satunya adalah dari Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan pembahasan tersebut sebenarnya sudah selesai, namun karena terdapat kepentingan kelompok tertentu, maka aturan yang sudah ideal ini tetap diotak-atik.
"Jangan karena punya agenda tersembunyi, aturan dirombak sedemikian rupa. Menguras energi dan melukai hati nurani rakyat", ujarnya di Wisma Kinasih, Depok, Sabtu, (10/9).
Menurutnya, Komisi II DPR bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya sudah sepakat membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016. Pembahasan PKPU nomor 5 ini menjadi relatif berat terkait ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.
"Semuanya sudah jelas, dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur bahwa berapa pun hukuman yang dijatuhkan, maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah. Ini menjadi dasar dari Fraksi PDI Perjuangan," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa KPU memang tidak bisa sendiri dalam menentukan terhadap peraturan yang terkait dengan pelaksanaan UU No.10 Tahun 2016. Karena sudah menjadi amanah UU, KPU dalam menetapkan peraturan KPU harus melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi II dan bersifat mengikat.
"Jika dead lock, musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka terpaksa kita lakukan voting terbuka agar rakyat republik ini tahu siapa yang membela terhadap narapidana untuk menjadi pemimpin" tutupnya. (jn)