
Nusanews.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menolak memenuhi panggilan KPK. Alasannya, dia tidak mengetahui duduk permasalahan korupsi yang ditanyakan KPK.
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari, mengatakan, dia telah berkomunikasi dengan Surya Paloh terkait pemanggilan KPK. Lembaga antirasuah itu meminta Surya Paloh menjadi saksi meringankan Budiman Pardamean Nadapdap, satu dari tujuh tersangka anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 penerima suap atau gratifikasi.
Taufik mengatakan, Surya Paloh menolak panggilan KPK. "Bapak Surya Paloh tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki pengetahuan apa pun, tidak pernah mengalami, tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar mengenai perkara yang disangkakan kepada tersangka,” ujar Taufik Basari seperti dikutip dari situs NasDem, Jumat (9/09/2016).
Dia menegaskan, panggilan KPK atas permintaan Budiman Pardamean Nadapdap tidak relevan. "Permintaan agar Pak Surya Paloh menjadi saksi yang menguntungkan tersangka tidaklah relevan dan karenanya Ketum tidak bersedia memenuhi permintaan tersangka," ungkap dia.
Taufik mengatakan, KPK hanya menyampaikan panggilan kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh atas permintaan tersangka Budiman. "KPK melakukan pemanggilan hanya untuk memfasilitasi permintaan tersebut," kata Taufik.
Dia menjelaskan, posisi saksi yang dipanggil untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik berbeda dengan posisi saksi meringankan yang diminta oleh tersangka. Kata Tafik, wajar bila Surya menolak panggilan KPK. "Saksi yang dipanggil oleh penyidik tidak dapat menolak karena penting untuk pembuktian, sementara saksi meringankan yang diajukan tersangka boleh menolak permintaan tersangka tersebut," katanya.
Budiman meminta Surya Paloh sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Ketum NasDem, selaku partai yang mengusung eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (rn)

