logo
×

Selasa, 18 Oktober 2016

Akibat UU Nomor 41 Tahun 2014, Peternak 'Pribumi' Mandiri di Daerah, Hancur Dihantam Perusahaan Besar

Akibat UU Nomor 41 Tahun 2014, Peternak 'Pribumi' Mandiri di Daerah, Hancur Dihantam Perusahaan Besar

Nusanews.com -  Vonis denda atas 11 Perusahaan “Mafia” Peternakan di dalam sidang Putusan KPPU Perkara Nomot 02/KPPU-I/2016 di ruang sidang gedung KPPU jalan Ir. H. Juanda nomor 36 Jakarta Pusat, rupanya menyisakan sedikit kegembiraaan dari para pelapor sekaligus saksi sidang, masing-masing Waryo Ketua Umum dan Aswin Pulungan selaku Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI).

Hasil putusan tersebut, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada anggota KPPU agar Presiden dan DPR RI dapat melakukan perubahan UU nomor 41ntahun 2014 atas perubahan UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan untuk perlindungan kepada peternakmandiri dan mencegah terjadinya pemusatan ekonomi di industri perunggasan.

Juga meminta kepada Kementerian Pertanian membuat aturan atau regulasi yang jelas mengenai perunggasan di Indonesia, sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat. Dan kepada Kementerian Perdagangan agar dapat memotong rantai distribusi yang terlalu panjang di pasar hilir (mulai dari kandang sampai ke pasar tradisional) untuk melindungi para peternak. Dan juga juga kepada Badan Pusat Statistik agar dapat membangun sistem informasi atau data mengenai neraca kebutuhan konsumsi dan produksi daging ayam di Indonesia, sehingga dapat menjamin ketersediaan daging ayam dalam jumlah yang cukup dan harga yang terjangkau bagi masyarakat.

“Kami pada dasarnya sangat senang dan berterima kasih kepada KPPU atas putusan dari pihak Majelis Komisi dari KPPU,” ujar Aswin kepada pembawaberita.com usai jumpa pers dengan pihak KPPU yang dihadiri langsung oleh Ketua KPPU Syarkawi Rauf yang didampingi oleh Ketua Investigasi KPPU dan salah satu anggota penyidik dan juga hadir Kepala Bidang Humas KPPU, Hilman Pujana.

Aswin mengatakan saat ini pemerintah harus memenuhi rekomendasi dari Majelis Komisi terkait dengan perubahan UU nomor 41 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 18 tahun 2009.

“Dulu UU Nomor 18 tahun 2009, Perusahaan besar itu tidak bisa masuk hingga ke pelosok mereka dibatasi dan kami sebagai peternak mandiri yang rata-rata pengusaha kecil, yang memenuhi kewajiban di daerah terpencil,” ujar Aswin kecewa dengan sikap pemerintahan Jokowi karena memberlakukan UU Nomor 41 tahun 2014.

Dalam UU tersebut, perusahaan-perusahaan besar itu, akhirnya dengan seenaknya mereka memasuki hingga wilayah-wilayah terpencil. Akibatnya jika dulu Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) memiliki anggota hingga 80 ribu yang terdiri dari peternak kecil yang berada di beberapa kabupaten dan kecamatan, namun sejak diberlakukannya UU nomor 41 tahun 2014, tersisa hanya 5 persen jumlah anggota.

“Dari jumlah 80 ribu, saat ini tersisa sekitar 4.000 peternak, itupun sangat terpaksa, karena para kartel yang mendapatkan kebebasan dari UU tersebut, selalu berupaya mematikan usaha peternak kecil,” ujar Aswin, pihak perusahaan mendistribusikan bibit ayam daging dengan cara mengutamakan distribusi untuk anak-anak perusahaan atau jaringan mereka sendiri di daerah.

Aswin beserta anggota lainnya sudah pernah mencoba untuk melakukan gugatan terkait dengan UU Nomor 41 tahun 2014 tersebut, ke Mahkamah Konstitusi, pada tahun 2015 lalu, namun rupanya MK beranggapan jika dianggap oleh Aswin dan teman-teman justru tidak peka dikarenakan UU tersebut mengakibatkan para peternak kecil mandiri bagaikan peribahasa, “Hidup Segan Matipun Tak Mau”.

Hakim Anggota MK I Dewa Gede Palguna menilai gugatan yang diajukan hanya merumuskan norma atau perubahan UU yang harusnya di bawa ke DPR RI. Sementara Ketua MK Arief Hidayat, saat itu, berpendapat seabiknya Undang-Undang mengenai Penanaman Modal Asing yang harus diuji lebih dulu. Hal ini karena hadirnya perusahan besar lebih dulu ketimbang lahirnya UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Berarti bukan karena undang-undang ini, tapi karena keterbukaan liberalisasi penanaman modal (UU PMA) di seluruh sektor di Indonesia. Teman-teman prinsipal saya kira punya data penelitian mengenai itu, sehingga betul-betul meyakinkan hakim bahwa peternak harus dilindungi,” ujar Arief saat itu.

Namun Aswin beserta Ketua PPUI Waryo Sahru, saat ini merasa jika putusan Majelis Komisi, terkait rekomendasi, seakan membuka jalan kembali untuk bisa mengajukan gugatan agar UU nomor 41 tahun 2014 agar bisa dibatalkan dan dikembalikan lagi ke UU nomor 18 tahun 2009. (pb)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: