logo
×

Selasa, 04 Oktober 2016

Bak Pahlawan, Pembakar Kantor Kejati Jabar Disambut Pendukungnya

Bak Pahlawan, Pembakar Kantor Kejati Jabar Disambut Pendukungnya

Nusanews.com - Deddy Sugarda (58) disambut bak pahlawan oleh belasan pendukungnya. Terdakwa kasus pembakaran kantor Kejati Jabar tersebut menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pria beruban itu tiba di halaman PN Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (4/10/2016), sekitar pukul 09.20 WIB. Para pendukung langsung mendekati Deddy saat turun dari mobil tahanan Kejari Bandung yang menjemputnya dari rumah tahanan Polrestabes Bandung.

"Inilah pejuang antikorupsi sesungguhnya," teriak salah seorang pria.

Deddy berkemeja lengan panjang corak merak putih dipeluk sejumlah pendukung dan koleganya. Bahkan mereka memapah Deddy menuju ruang sidang.

"Deddy ini sakit. Tapi dia tidak dirawat atau dibantarkan. Malah ditahan di Polrestabes Bandung," ucap Torkis, kuasa hukum Deddy.

Dia protes lantaran negara tidak memberikan keadilan terhadap kliennya tersebut. Menurut Torkis, Deddy yang kondisi kesehatan memburuk tetap menghuni ruang tahanan di Mapolrestabes Bandung.

Torkis membandingkan dengan koruptor yang mengeluh kesehatan terganggu tetap bisa keluar masuk rumah sakit. "Deddy ini orang miskin. Sakit tetap ditahan," ujar Torkis.

Deddy yang membakar kantor Kejati Jabar didakwa melakukan tindak pidana Pasal 187 ayat (1) KUHPidana tentang Menimbulkan Bahaya Umum serta Pasal 406 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Menghancurkan Barang Milik Orang Lain. Akibat perbuatannya tersebut Deddy terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Deddy beraksi seorang diri. Motif Deddy melakukan pembakaran kantor tersebut lantaran tidak puas dengan kinerja jaksa.

Deddy bukan kali pertama berulah hingga berujung masuk bui. Dia pernah membacok salah satu jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: