logo
×

Rabu, 12 Oktober 2016

Beranikah Jokowi Menindak, Kontribusi tanpa Perda alias Pungli yang Dilakukan Ahok???

Beranikah Jokowi Menindak, Kontribusi tanpa Perda alias Pungli yang Dilakukan Ahok???

Nusanews.com - Kebijakan pemberantasan pungutan liar patut diapresiasi oleh kita semua, namun operasi pemberantasan pungli tersebut harus jangan tebang pilih

Alasan diskresi bisa dibenarkan apabila ada payung hukum untuk melakukan kebijakan meminta kontribusi berdasarkan proyek yang ada

Namun yang terjadi pada kontribusi 1,6 triliun yang diberikan oleh pengembang proyek Reklamasi PT APL kepada Pemprov DKI bisa dikategorikan sebagai pungutan atau setoran liar karena tanpa adanya payung hukum bernama peraturan daerah

Mantan Direktur Utama PT APL Ariesman pun mengatakan dalam persidangan, bahawa perusahaan telah menyetor, sekali lagi menyetor (artinya setoran) kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta sebesar 1,6 triliun sementara faktanya kontribusi atau setoran itu diberlakukan tanpa adanya peraturan daerah

Bukankah itu sebuah tindakan setoran atau pungutan liar? karena tindakan diskresi dibenarkan kalau adanya payung hukum yang ada, sementara kontribusi atau setoran pengembang kepada pemprov DKI tanpa adanya peraturan daerah sebgai payung hukumnya

Sudah sepantasnya OPP yang sedang digembar gemborkan oleh presiden Jokowi, menindak hal tersebut, kalau tidak; maka kembali lagi semuanya hanya menjadi sebuah aksi pencitraan semata (ln)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: