logo
×

Selasa, 04 Oktober 2016

Catat, Paslon Tak Boleh Biayai Sendiri Iklan di Media Massa

Catat, Paslon Tak Boleh Biayai Sendiri Iklan di Media Massa

Nusanews.com - Ketua Pokja Kampanye Komisi Pemillihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahlia Umar menyatakan, KPU DKI Jakarta akan membiayai iklan kampanye pasangan calon (paslon) yang ditayangkan di media massa. Masing-masing paslon tidak boleh membiayai sendiri penayangan iklan tersebut.

KPU DKI Jakarta membiayai semua iklan kampanye kandidat di media massa cetak, elektronik, serta online. Oleh karenanya, ketiga paslon tidak boleh membuat iklan di media massa dengan biaya sendiri.

"Pasangan calon tidak boleh membiayai iklan kampanye di media di radio, televisi media cetak, serta online. Itu harus dibiayai oleh KPUD. Dalam pembahasannya nanti kita akan lihat bahwa semua pasangan calon mempunyai hak yang sama," tegas Dahlia di Jakarta, Senin (3/10/2016).  

Sebelumnya diberitakan, penyediaan alat peraga seluruh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan dibiayai oleh KPU DKI. ‎Namun, jumlahnya akan dibatasi agar tidak merusak estetika Ibu Kota Jakarta.‎

"Kami akan biayai penyediaan alat peraga kampanye, tetapi jumlahnya dibatasi sesuai ketentuan dan aturan yang ada," kata Dahlia.

Alat peraga kampanye yang akan dibiayai KPU DKI antara lain papan reklame di tingkat kabupaten/ kotamadya sebanyak lima reklame per satu kabupaten/kotamadya.  Kemudian, baliho di tingkat kecamatan sebanyak 20 baliho per kecamatan dan spanduk maksimal dua buah per kelurahan.

Pilkada DKI Jakarta 2017 diikuti oleh tiga paslon. Yakni Ahok-Djarot (diusung PDIP,Golkar, Hanura, dan Nasdem), Anies-Sandi (Gerindra dan PKS), serta Agus-Sylvi  (Demokrat,PPP,PKB, dan PAN). (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: