logo
×

Rabu, 19 Oktober 2016

Djan Faridz Bantah Dukungan ke Ahok Barhadiah SK Menkumham

Djan Faridz Bantah Dukungan ke Ahok Barhadiah SK Menkumham

Nusanews.com - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz membantah kabar bahwa dukungannya kepada petahana Ahok-Djarot sebagai barter dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Haka Asasi Manusia (SK Menkumham)‎.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa manuver PPP Djan Faridz yang memutuskan merapat ke partai pendukung Ahok tak lepas dari ikhtiar terakhir terkait pengesahan partainya.

"Salah itu, saya tidak ada urusan dengan SK Menkumham. Saya tanya sekarang, keputusan MA sama SK Menkumham itu tinggian mana?," kata Djan saat dikonfirmasi TeropongSenayan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Djan menegaskan, keputusan politik mendukung Ahok di Pilgub DKI2017 sama sekali tidak berkaitan dengan SK Menkumham.

Alasannya, Djan merasa cukup dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601, yang menyatakan bahwa Djan Faridz adalah ketua umum yang sah berdasarkan Muktamar Jakarta 30 Oktober 2014.

"Kita ini kan negara hukum, jadi bagi kami keputusan Mahkamah Agung sudah cukup. Kami tidak perlu SK Menkumham," tegas dia.

"Presiden Jokowi saja‎ menjadi Presiden setelah menang di MK kok," kata Djan merujuk pada hasil Pilpres 2014 yang berujung di Mahkamah Konstitusi (MK).‎

Selain itu, Djan juga mengaku, pihaknya mendukung petahana Ahok di Pilgub DKI 2017 dengan ikhlas dan tulus.

"Jadi, tidak ada masalah (tidak disahkan Kemenkumham). Yang penting pasukan kita berdiri di belakang beliau (Ahok-Djarot) untuk menjadi tim sukses," ungkap Djan.

Djan menekankan, bahwa tujuan utama pihaknya mendukung Ahok-Djarot adalah untuk kebaikan Jakarta sekaligus sebagai jembatan partai Islam ke petahana.

Menurut dia, kinerja pasangan petahana selama ini sudah cukup baik dan terbukti mengakomodir kepentingan umat Islam.

"Intinya ini untuk kepentingan rakyat Jakarta," katanya.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa dukungan PPP kubu Djan Faridz terhadap pasangan petahana Ahok-Djarot disebut bukan tanpa sesuatu.

Salah seorang sumber di internal pengurus PPP DKI menyebut, dukungan tersebut sebagai bergaining atau konpensasi atas SK Menkumham yang selama ini tak kunjung didapat Djan Faridz.

"Iya, kabarnya begitu (dukungan ke Ahok konpensasinya SK Menkumham). Tapi kita gak percaya," kata sumber tersebut yang mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan, saat berbincang dengan TeropongSenayan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Logikanya, lanjut dia, basis suara partai berlambang Ka'bah itu adalah umat Islam yang sebagian besar menolak pemimpin non muslim.
Tetapi, Djan Faridz nekat bergabung ke partai pendukung petahana bersama PDIP, Golkar, Hanura dan Nasdem.

Karena itu, dia menyebut, keputusan frontal yang tidak sesuai dengan suara akar rumput PPP DKI itu sudah barang tentu demi sesuatu yang besar.

"Ini tidak main-main, karena taruhannya suara PPP di akar rumput akan lari," sesal dia.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: