logo
×

Rabu, 19 Oktober 2016

DPR Minta Polisi Tidak Bertele-tele Periksa Ahok

DPR Minta Polisi Tidak Bertele-tele Periksa Ahok

Nusanews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR,  Desmon J  Mahesa mempertanyakan sikap Polri yang menunda pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait penistaan agama. Padahal sejumlah pakar mengatakan apa yang diucapkan Ahok terkait Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu sudah jelas bagian dari penistaan agama.

“Kalau polisi katakan tidak ada penistaan agama, sementara pakar bilang ada penistaan agama, maka perlu dicurigai kenapa polisi bilang begitu,” tegas Desmon di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Petinggi Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan ini meminta kepolisian tidak bertele-tele untuk memeriksa Ahok yang maju kembali menjadi calon gubernur Jakarta.  Alasannya, saat ini reaksi keras masyarakat muslim tidak hanya terjadi di Jakarta. Tapi, sudah menyebar di daerah-daerah di seluruh Indonesia.

“Kalau memang ada penistaaan agama, Bareskirim harus lakukan pemeriksaan tanpa embel-embel lain. Kalau tidak ada penistaaan agama, tidak layak juga Ahok dipanggil,” tegasnya.

Pendapat berbeda disampaikan anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding. Ia mengatakan langkah Polri yang mengusulkan menunda atau menangguhkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok sudah tepat. Apalagi saat ini Ahok calon kepala daerah sehingga kasusnya harus ditunda telebih dahulu hingga pilkada selesai.

"Kalau tidak dicabut berarti masih berlaku dan langkah yang tepat ketika ada laporan calon yang ikut Pilkada itu ditangguhkan, tidak hanya di Ibu Kota Jakarta, tapi juga daerah lain," kata Sudding di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurutnya, memang dulu di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti diterbitkan Surat Edaran Perkap Nomor SE/7/VI/2014 terkait calon kepala daerah sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran kemudian ada laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, wali kota maupun gubernur maka ditangguhkan sampai pilkada selesai.

Politikus Partai Hanura itu menilai pengaduan di masa jelang Pilkada sangat rentan unsur politisnya, sehingga Polri harus objektif melihat kasus aduan. "Karena sangat rentan yang diajukan itu bermuatan politik tidak konteks pilar hukum," ujarnya.

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk penangguhan proses hukum laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Alasan hal tersebut dilakukan untuk menghindari politisasi jelang Pilkada DKI 2017. (ht)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: