logo
×

Jumat, 21 Oktober 2016

Ketua Laskar Pemuda Batak Desak KPU Coret Ahok Karena Curi Start

Ketua Laskar Pemuda Batak Desak KPU Coret Ahok Karena Curi Start

Nusanews.com - KPU DKI Jakarta didesak untuk mencoret nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari bursa kandidat Cagub DKI. Hal itu ditegaskan Ketua Laskar Pemuda Batak (Lapak) Ali Lubis.

Ali mengatakan, Ahok terbukti telah melakukan kampanye terselubung saat mengunjungi warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

"Dalam rekaman video Ahok yang beredar, sangat jelas dan nyata dalam perkataannya sebagian menyusupkan materi kampanye," kata Ali di Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Materi kampanye yang disampaikan Ahok, menurut Ali adalah, 'Bapak ibu kalau ada yang lebih baik dari saya, kalau ada yang kerjanya lebih baik dari saya, kalau ada yang lebih jujur dari saya maka jangan pilih saya, kalau pilih saya bapak ibu bodoh. Tetapi orang yang gak pengalaman bapak ibu pilih bodoh juga, masa beli kucing dalam karung'.

Menurut Ali, deretan kalimat tersebut jelas sekali merupakan materi kampanye yang disampaikan, dimana ada kata jangan pilih saya.

Dengan demikian, kata Ali, Ahok jelas telah melakukan pelanggaran terhadap UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, sehingga KPU DKI harus membatalkan pencalonan bekas bupati Belitung Timur itu.

Pelanggaran Ahok merujuk Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5. Dimana Pasal itu berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Sedangkan Pasal 71 ayat 5 bunyinya, Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Karena itu, KPU DKI harus bertindak tegas terhadap pelanggaran ini, terlebih ini menyangkut nama baik dan integritas dan independensi lembaga KPU sebagai penyelenggara Pemilukada," tegas Ali. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: