
Nusanews.com - Terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai tak bisa menjadi alasan untuk memidanakan seseorang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto. Menurut Agus, dalam hukum, tidak hanya mengandalkan sebuah persepsi.
"Kan ada ahli, itu kan bukan fatwa. Banyak ahli yang lain, masalah persepsi kan susah ya," jelas Agus, Senin (24/10), di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.
Meski begitu, Agus menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Proses akan berjalan, mekanismenya diikuti saja," ujarnya.
Agus pun meminta agar masalah ini tidak dikaitkan dengan masalah politik. Apalagi jelang Pilkada kasus ini jadi semakin terlihat besar. "Jangan bawa-bawa proses politik," tukas Agus. (jn)