
Nusanews.com - PPP kubu Djan Faridz melayangkan surat ke Kementrian Hukum dan Ham untuk disahkan sebagai pengurus yang sah dimata hukum.
Berhubungan dengan pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, jika PPP kubu Djan Faridz disahkan pemerintah, maka PPP Djan Faridz akan menarik dukungan dari pasangan calon Gubernur Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Pasalnya PPP Djan Faridz telah menyatakan dukungan kepada pasangan Ahok-Djarot.
Namun berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2016 hal itu tidak dapat dilakukan.
"Sehingga tidak ada lagi peluang untuk parpol menarik dukungan kalau sudah didaftarkan," kata anggota Komisi II DPR Rahmat Hamka kepada INILAHCOM, Senin (17/10/2016).
PKPU itu sendiri lanjut Hamka dibuat dalam rangka kesungguhan sebuah partai politik dalam mencalonkan seorang calon kepala daerah.
"Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan juga agar parpol harus sungguh-sungguh mengkaji secara mendalam pasangan calon yang akan diusung," tukasnya.
Untuk diketahui, jika KemenkumHAM menganulir SK PPP kubu Romi dan mengesahkan DPP PPP Djan Faridz, maka syarat minimal 22 kursi di DPRD DKI untuk pencalonan calon Gubernur akan gugur. Karena, jika dijumlah kursi tiga partai pendukung Agus-Sylvi Demokrat, PKB dan PAN tidak mencapai 22 kursi. (il)