logo
×

Kamis, 27 Oktober 2016

Otto Hasibuan Sebut Lonceng Keadilan Sudah Mati

Otto Hasibuan Sebut Lonceng Keadilan Sudah Mati

Nusanews.com - Kuasa hukum Jesscia Kumala Wongso, Otto Hasibuan kecewa dengan vonis hakim yang menjatuhkan 20 tahun penjara kepada kliennya.

Menurut Otto, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan ahli dari pihak Jesscia.

“Saya kecewa sekali kepada majelis hakim karena sama sekali tidak mempertimbangkan bukti dan keterangan ahli dari pihak kami,” ujar Otto.

Tak hanya itu, Otto juga menyesalkan tindakan hakim yang menyerang dirinya secara pribadi. Hal itu tentu saja menciderai profesi advokat di Indonesia.

“Saya kecewa kepada hakim yang bertindak seperti jaksa, menyerang kami secara pribadi, sehingga menciderai profesi advokat,” imbuh Otto.

Otto menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jesscia Kumala Wongso.

“Ada kematian lonceng keadilan di pengadilan ini. Maka dengan ini, kami menyatakan banding,” tegas Otto saat ditanya oleh hakim apakah akan mengajukan banding.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. Jessica terbukti bersalah membunuh temannya Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida pada 6 Januari 2016.

“Jesscia Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan secara berencana kepada Wayan Mirna Salihin. Memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Majelis, Kisworo, Kamis (27/10/2016).

Menurut Kisworo, hal-hal yang memberatkan terdakwa, sehingga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara yakni, pertama, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Wayan Mirna Salihin meninggal dunia. Kedua, perbuatan terdakwa sadis terhadap temannya sendiri. Ketiga, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: