
Nusanews.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj mendesak agar Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tetap diproses secara hukum dalam kasus dugaan penistaan agama meski dia sudah meminta maaf.
“Siapa pun yang melakukan kesalahan kemudian meminta maaf, ya, dimaafkan, tapi hukum tetap berlaku, tetap berjalan,” kata Said Aqil di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).
Menurut Said, polisi harus kembali memanggil dan memeriksa Ahok. Sehingga, ia mengajak semua masyarakat untuk bersikap dewasa, karena orang Indonesia merupakan orang-orang yang terkenal bermartabat.
“Kalau kasus ini dilanjutkan, tidak ada lagi gejolak dan perlawanan dari masyarakat,” tuturnya.
Ia lantas mengimbau umat Islam di Indonesia untuk tidak berbuat anarkis, apalagi melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun.
“Hukum kita percayakan kepada polisi. Kita cuma bisa mendorong agar betul-betul Indonesia menjadi negara hukum,” tutupnya. (kr)