
Nusanews.com - Kapolda Riau, Brigadir Jenderal (Brigjen) Zulkarnain Adinegara mengatakan bahwa pihaknya siap disalahkan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, apabila terdapat kesalahan di dalam kasus penghentian penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kalau kami salah, kami siap salah. Sebenarnya diinternal kami sudah melakukan evaluasi, memang ada beberapa hal yang harus diperbaiki,” ujarnya seusai rapat Panja Karhutla di Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10).
Menurutnya dalam hal ini, pihaknya sangat terbuka dan sangat bersedia memberikan dokumen SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan apabila Walhi Riau membutuhkan dokumen tersebut.
"Kami tentu terbuka sebagai lembaga polisi yang akuntabel, apalagi kita memahami bahwa karhutla adalah penderitaan bagi masyarakat," tuturnya.
Dalam hal ini, Kapolda Riau membeberkan pada tahun ini pihaknya sudah menangani kasus yang cukup besar karena terdapat 74 kasus dengan 94 tersangka, hal ini membuktikan komitmen bersama dalam memerangi agar masyarakat dan korporasi tidak membakar hutan.
"Tapi perlu diketahui 2015 ada 71 kasus yang ditangani Polda Riau, ada 15 yang dihentikan dengan 68 tersangka, dan 2016 ada 74 kasus dengan 94 tersangka artinya cukup besar yang ditangani kepolisian, bukan berarti ini sebagai sebuah kata-kata untuk menghindar. 15 perkara itu memang penting karena dia menyangkut korporasi tetapi ada 74 kasus lagi yang kami tangani dan masih berproses dengan 94 tersangka. Nah artinya ini juga kita lihat sebagai kinerja untuk bersama sama memerangi agar masyarakat, korporasi apa lagi untuk tidak membakar hutan" tutupnya. (jn)

