
Nusanews.com - Para ulama dan habaib yang mewakili umat Islam dalam aksi tolak Ahok bertemu Kabareskrim Mabes Polri untuk melaporkan pelecehan ayat suci Al-Qur’an yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Permintannya tadi agar diproses, diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono kepada wartawan di Gambir, Jakarta Pusat,Jum’at (14/10).
Pada dasarnya, kata dia, para perwakilan yang datang minta ditangkap. Tapi sudah saya sampaikan harus ada aturannya, ada manajemen penyidikan di situ. Dan mungkin dari pihak Pak Ahok juga ada pengacaranya. Ia berjanji akan tetap memproses kasus tersebut.
“Pasti kita proses dengan ketentuan hukum. Kan tidak bisa langsung ditangkap, kita kan belum periksa saksi-saksi yang lain, bukti-bukti lain. Itu yang kita minta untuk melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Ketika ditanya perihal kabar penundaan proses hukum Ahok hingga usai gelaran Pilkada, Ari membantah hal itu. “Tidak ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya sebagai aparat penegak hukum, harus menjalankan aturan-aturan hukum. “Untuk memeriksa Pak Ahok bisa saja memeriksanya, tapi kan harus ada saksi dan bukti baru kita periksa,” tuturnya.
“Saya sudah sampaikan sudah ada beberapa saksi. Kita sudah melakukan pemeriksaan ke TKP, orang-orang yang ada di TKP, kemudian kita sedang memeriksa videonya,” pungkasnya. (kb)

