logo
×

Rabu, 19 Oktober 2016

Usai Sidang, Ahok Buru-buru Tinggalkan MK

Usai Sidang, Ahok Buru-buru Tinggalkan MK

Nusanews.com - Sidang lanjutan uji materi UU Pilkada terkait cuti masa kampanye yang diajukan calon petahana Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok terus berlanjut. Kali ini, dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan keterangan ahli selaku pihak terkait, Saiful Bahri.

Dalam penjelasannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang di ketuai Arief Hidayat, disebutkan, kewajibkan petahana untuk cuti selama masa kampanye dilakukan untuk menghindarkan petahana dari potensi penyalahgunaan wewenang.

"Kewajiban cuti selama masa kampanye, tidak hanya bermanfaat bagi kepala daerah yang jujur dan adil, juga demi demokrasi yang sehat," kata Saiful Bahri.

Disebutkan, khusus dalam Pilgub DKI, ada rivalitas antara pimpinan dengan bawahan dalam perhelatan Pilgub DKI. Rivalitas yang dimaksud tentunya antara Ahok dengan Sylviana, yang tentunya jika tidak mengambil cuti akan menimbulkan persaingan tidak sehat.

"Jika rivalitas yang menjadi bawahannya, akan menjadi persaingan yang tidak sehat. Tentunya, dapat dihindari dalam cuti calon petahana," ucapnya.

Atas asumsi adanya kemungkinan persaingan tidak sehat tersebut, bisa saja calon petahana selaku pimpinan di Pemprov memutasi ataupun merotasi bawahannya yang sudah menjadi saingan dalam Pilgub.

Ditegaskan, cuti kampanye merupakan kewajiban yang harus diambil oleh calon petahana. Di satu sisi, kampanye sendiri merupakan salah satu cara mendidik masyarakat.

"Cuti petahana adalah suatu kewajiban. Kampanye sendiri merupakan salah pendidikan kepada rakyat, artinya jika ada kepala daerah yang tidak berkampanye maka tidak mendidik masyarakat," kata Saiful.

Dikatakan, kewajiban cuti bagi kampanye tidak ditujukan untuk mengganjal satu atau dua calon pertahanan, tetapi bagi seluruh kepala daerah petahana.

"Soal cuti petahana seharusnya bukan lagi menjadi isu yang diperdebatkan. di sinilah konsistensi mahkamah dapat diuji. jika dianulir tidak ada jaminan berakibat positif. Oleh sebab itu, permohonan menurut ahli sangat tidak beralasan," ungkapnya.

Di dalam persidangan, Ahok sendiri langsung menyanggah pernyataan ahli terkait. Menurutnya, dalam memberikan keterangan, saksi ahli kurang membaca berita.

"Saksi ahli kurang membaca berita. Kita tidak bisa melakukan rotasi maupun rotasi di pemprov terhitung sejak enam bulan masa berakhirnya jabatan," kata Ahok.

Berdasarkan pantauan SP di lokasi, dalam sidang yang berlangsung singkat itu, Ahok langsung pergi tergesa-gesa meninggalkan Gedung MK tanpa memberikan keterangan kepada media. (bs)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: