logo
×

Selasa, 22 November 2016

Aneh, Audit kok Keluar Setelah Penetapan Tersangka

Aneh, Audit kok Keluar Setelah Penetapan Tersangka

NUSANEWS - Pelanggaran prosedur dalam penyidikan kasus PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim  oleh Kejati tidak hanya menyangkut penetapan tersangka dan sprindik. Kerugian negara yang dimasukkan dalam bukti oleh jaksa, juga tidak sesuai prosedur. Sebab, audit itu ternyata baru keluar sepekan setelah penetapan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Prof Prija Djatmika, ahli pidana dari Universitas Brawijaya dalam sidang pra peradilan yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Dia mengatakan, penyidikan dilakukan dalam rangka mencari dan menentukan alat bukti. Tindakan penyidikan itu didasari oleh sprindik.

Dalam kasus korupsi, kerugian negara menjadi salah satu unsur utama yang harus dipenuhi. Kerugian itu menurut Prija harus ditemukan secara resmi sebelum penetapan tersangka. “Karena unsurnya jelas. Ada kerugian negara,” katanya.

Dalam kasus PT PWU Jatim, Kejati Jatim menerbitkan sprindik pada 27 Oktober 2016. Pda hari yang sama, penyidik menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Anehnya, audit kerugian negara baru keluar 17 November 2016.

Hal itu yang menurut Prija melanggar prosedur. Sebab, sebelum menetapkan tersangka, unsur kerugian negara menjadi syarat utama yang ahrus ditemukan sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Bagaimana mungkin penyidik akan menemukan pelakunya sedangkan kerugian negara belum ditemukan. Hal itu sesuai dengan pasal 1 KUHAP.

Prija menegaskan, penyidikan harus dilakukan dengan cara menemukan alat bukti sebelum penetapan tersangka. “Ketentuan pasal ini tidak bisa ditafsirkan lagi,” ucapnya. Sebab, penyidikan bertujuan untuk menemukan bukti dan membuat terang tindak pidana.

Karena itu pula, menjadi tidak wajar ketika sprindik dikeluarkan bersamaan dengan penetapan tersangka. Hal itu patut dipertanyakan lantaran pencarian alat bukti baru dilakukan, tapi sudah menemukan alat bukti yang berkualitas. (jpg)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: