logo
×

Rabu, 30 November 2016

Belum Disidang, Ahok Sudah Siap Banding

Belum Disidang, Ahok Sudah Siap Banding

NUSANEWS - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap menjadi terdakwa kasus penistaan agama bahkan sudah menyiapkan langkah hukum berikutnya bila divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.

"Kalau sudah P21 (lengkap) saya akan cepat ke pengadilan. Nanti kita akan naikin lagi, banding. Semua orang juga pasti berfikir kayak gitu," ujar Ahok di markas pemenangan Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.

Jumat 25 November lalu, penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara Ahok ke Kejaksaan Agung. Hari ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menyatakan bekas Ahok sudah lengkap dan siap disidangkan.

Menurut Noor, pihaknya telah mengerahkan 13 jaksa untuk meneliti berkas perkara setebal 826 halaman. Kejaksaan Agung saat ini tinggal menunggu barang bukti dan tersangka.

Kejaksaan Agung menjerat Ahok dengan pasal 16 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan selama lima tahun.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara." (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: