
NUSANEWS - Imbas orasi Ahmad Dhani terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuat Eggi Sudjana harus ikut memberi kesaksian di Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (24/11/2016).
Namun, Eggi mempertanyakan pemanggilan dirinya atas kasus tersebut.
“Ini itikad baik polisi untuk memanggil para saksi tapi saya tidak tahu siapa saja. Di sini nama saya sendiri,” ketus Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu, menurut Eggi, delik tersebut harus dilaporkan langsung oleh orang yang dihina yakni Presiden Jokowi. Sesuai pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa yang dituduhkan kepada terlapor Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.
“Harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor,” lanjutnya.
Eggi bahkan mencontohkan kasus Presiden SBY yang merasa terhina oleh Zaenal Maarif.
“Pernah dibuktikan Presiden SBY ketika merasa terhina oleh Zaenal Maarif, dia (presiden) datang ke sini (PMJ) sendiri karena merasa terhina,” paparnya.
Untuk itu, Eggi mempertanyakan statusnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pasalnya, dasar pemanggilan justru laporan polisi atas pelapor Riano Oscha.
“Saya bertanya saja, kenapa kok tak ada laporan dari Presiden Jokowi. Saya dipanggil sebagai saksi, cuma mau bersaksi kepada siapa,” tanya Eggi.
Penyidik, kata Eggi, harus memegang prosedur hukum yang jelas dalam kasus ini. Dirinya merasa keberatan jika harus memberi kesaksian terkait laporan yang tidak jelas.
“Kalau prosedur penegakan hukum tak sesuai dengan ketentuan hukum itu sendiri, itu dipertanyakan,” pungkasnya. (ps)