
NUSANEWS - Mengenakan kemeja garis-garis, Buni Yani pengunggah video penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2016).
Pantauan Pojoksatu, Buni Yani hadir sekitar pukul 09.26 WIB, tampil santai. Dia hadir didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
“Saya siap diperiksa, mau klarifikasi. Saya juga bawa rekaman video, di HP saya,” kata Buni Yani di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.
Sementara, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan pemeriksaan kliennya di Bareskrim terkait kasus penistaan agama dengan terlapor Ahok.
“Kedatangan kami hari ini diundang oleh Bareskrim, bukan sebagai pelapor, karena itu di Polda Metro. Keterangan disini memenuhi undangan kasus dugaan penistaan agama, Pak Buni Yani diminta sebagai saksi,” ujarnya.
Sebelumnya pria berprofesi dosen itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. Diakuinya kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata “pakai”. Dirinya mengungkapkan saat menjadi pembicara dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta nasional.
Selain itu, dirinya mengaku bukan orang pertama yang menggunggah video yang sudah dipotong-potong. Buni Yani mengatakan mendapatkan dari sebuah media bernama Media NKRI yang disebar luas di facebook.
Atas kasus ini pula, Buni Yani dilaporkan oleh Kelompok Relawan Komunitas Muda Ahok-Djarot ke Polda Metro atas dugaan pelanggaran Pasal 28 UU No 11 tahun 200x tentang ITE. (ps)

