
NUSANEWS - Total sebanyak 23.938 pengendara mendapat sanksi tilang dalam Operasi Zebra yang dilakukan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya selama lima hari.
Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan, dari total itu, petugas menyita barang bukti 9.541 surat izin mengemudi (SIM), 14.308 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 89 kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat. Sedangkan sebanyak 2.972 pengendara lainnya dikenakan teguran.
"Sebagian besar pelanggaran adalah menaikkan dan menurunkan penumpang pada sembarang tempat sebanyak 4.201 kasus dan kendaraan yang melawan arus mencapai 4.049 kasus," ungkanya, Senin (21/11/2016).
Pelanggaran lainnya seperti tidak memiliki surat kelengkapn kendaraan, tidak menyalakan lampu sepeda motor, tidak mengenakan pelindung kepala (helm) dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Petugas juga mencatat terjadi 35 kecelakaan lalu lintas, terdapat 45 korban terdiri dari enam orang meninggal dunia, sembilan orang luka berat dan 30 orang luka ringan dengan kerugian mencapai Rp89,4 juta.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra sejak 16-29 November 2016 dengan sasaran pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.
Kekuatan personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2016 mencapai 2.700 petugas yang juga melibatkan dinas perhubungan, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan TNI. (ht)