logo
×

Kamis, 10 November 2016

Oknum PNS Pengedar Sabu di Enrekang, Dipecat

Oknum PNS Pengedar Sabu di Enrekang, Dipecat
Suaib, Kabid Kinerja BKD Enrekang
NUSANEWS - Pihak Badan Kepegawaian daerah (BKD) Enrekang, mendatangi kantor kepolisian resort Enrekang untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait pemecatan Jurhamka, oknum PNS yang kini mendekam di balik jeruji besi karna kasus narkotik, Kamis (10/11/2016).

"Kita memang mengagendakan penyerahan SK pemecatan atau pemberhentian Jurhamka, ke pihak kepolisian. Ini sebagai tanda jika dirinya bukan lagi tercatat sebagai PNS di Pemkab Enrekang," ujar Abdul Fattah, Sekretaris BKD Enrekang.

Namun penyerahan dibatalkan, dengan alasan Jurhamka akan dipindahkan dari Rutan Polres ke Rutan Kelas B Massemba. Hingga penyerahan SK diagendakan ulang. "Kita agendakan ulang, karena Jurhamka ternyata mau dipindahkan ke Rutan Massemba," tambah Suaib, Kabid Kinerja BKD Enrekang.


Jurhamka tercatat sebagai staf di kantor Kecamatan Maiwa, terlapor tak masuk kerja selama 6 bulan dan berprofesi sampingan sebagai pengedar narkoba. (rk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: