![]() |
| Suaib, Kabid Kinerja BKD Enrekang |
"Kita memang mengagendakan penyerahan SK pemecatan atau pemberhentian Jurhamka, ke pihak kepolisian. Ini sebagai tanda jika dirinya bukan lagi tercatat sebagai PNS di Pemkab Enrekang," ujar Abdul Fattah, Sekretaris BKD Enrekang.
Namun penyerahan dibatalkan, dengan alasan Jurhamka akan dipindahkan dari Rutan Polres ke Rutan Kelas B Massemba. Hingga penyerahan SK diagendakan ulang. "Kita agendakan ulang, karena Jurhamka ternyata mau dipindahkan ke Rutan Massemba," tambah Suaib, Kabid Kinerja BKD Enrekang.

Jurhamka tercatat sebagai staf di kantor Kecamatan Maiwa, terlapor tak masuk kerja selama 6 bulan dan berprofesi sampingan sebagai pengedar narkoba. (rk)


