logo
×

Jumat, 25 November 2016

Terungkap, Polisi Paksa Buni Yani Teken Surat Penahanan

Terungkap, Polisi Paksa Buni Yani Teken Surat Penahanan

NUSANEWS - Tidak ada penahanan resmi dari pihak Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap Buni Yani.

Kuasa hukum Buni Yani, Adi Kurnia Setiadi, bahkan menyebutkan kliennya dipaksa untuk menandatangani surat penahanan, Rabu (20/11) malam.

"Klien saya di kasih surat kuning, surat penangkapan, jam delapan (20.00 WIB). Tapi, kami tidak mau tandatangan. Baik Buni dan kuasa hukumnya," ungkap Adi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/11).

Meski tidak menandatangani surat penahanan, Buni tetap ditahan. Menurut Adi, hal itu sudah menjadi diskresi polisi selaku penyidik dalam kasus tersebut.

"Klien saya tetap ditahan. Tapi, mau bagaimana lagi. Itu kewenangan diskresi polisi. Ditahan di ruang penyidik, tidur di mushola," ungkap Bendahara Umum Himpunan Advokat Muda Indonesia itu.

Sebelumnya, Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Awi Setiyono mengungkapkan ada kendala teknis saat akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Buni. Namun, Awi tidak menyebutkan kendala apa yang dimaksudnya.

"Semalam diperiksa sampai 00.30 WIB tanpa tak istrahat didampingi pengacara. Lalu pukul 08.00 WIB kita lanjutkan (pemeriksaan). Karena ada kendala, molor sampai pukul 10.00 WIB, dan barusan pemeriksaan belum selesai," ungkap Awi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Saat ini, Buni telah diijinkan pulang oleh penyidik dan tidak dilakukan penahanan. Alasannya, Buni dianggap kooperatif selama pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi terkait kendala teknis yang dimaksud Awi, Buni enggan menimpali. Pria berkacamata itu menyerahkan semua hal terkait pemeriksaannya kepada pihak kuasa hukum.

"Saya lagi puasa bicara, ngga (ada komentar soal) pemeriksaan ya. Ngga (ada pemaksaan tandatangan surat penahanan)," timpalnya tak lama diijinkan pulang. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: