logo
×

Kamis, 15 Desember 2016

Ahok Belum Juga Diberhentikan, Ini Alasan Mendagri

Ahok Belum Juga Diberhentikan, Ini Alasan Mendagri

NUSANEWS - Surat salinan resmi nomor register parkara yang belum diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menjadi alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa memberhentikan sementara terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Sampai hari ini memang saya belum buat. Karena salinan pengantar mengenai nomor register perkaranya belum kami terima," papar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Kamis (15/12), di kantornya, Jakarta.

Kendati demikian, Tjahjo memastikan, Kemendagri akan segera melakukan proses pemberhentian kepala daerah yang telah berstatus terdakwa sesuai dengan ketentuan UU 23/2014 terkait Pemerintahan Daerah.

Perlakuan terhadap Ahok ini dinilai berbeda dengan kepala daerah lainnya. Kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa langsung diberhentikan sementara. Dikonfirmasi demikian, Tjahjo kembali beralasan sama.

"Cepat karena nomor registernya langsung dapat. Dasarnya kan bukan dari koran, SMS. Dasar dari media kan enggak bisa. Sementara, kami masih menunggu," tukas Tjahjo. (jn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: